Kompleks Candi Penataran merupakan situs peninggalan Hindu yang terletak di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kompleks candi ini pertama kali dilaporkan oleh Sir Thomas Stamford Raffles dalam History of Java setelah ditemukan oleh Dr. Horsfield pada tahun 1815. Berdasarkan tinggalan struktur dan artefak yang ada, pembangunan Candi Penataran berlangsung secara bertahap mulai abad ke-12 hingga abad ke-15 Masehi, mencakup masa Kerajaan Kadiri, Singasari, hingga Majapahit. Candi ini juga dikenal sebagai Rabut Palah atau Candi Palah, sedangkan nama “Penataran” berasal dari kata Pa-Natha-Arya-an yang berarti tempat seorang pemimpin atau raja.

Kompleks Candi Penataran berfungsi sebagai tempat pemujaan, sebagaimana disebutkan dalam Prasasti Palah dan Kitab Nagarakertagama yang menjelaskan bahwa kawasan ini merupakan bangunan suci bagi para Rsi Saiwa-Sugata. Dengan luas sekitar 180 × 130 meter, kompleks ini terbagi menjadi tiga halaman, yaitu halaman depan, tengah, dan belakang. Halaman belakang merupakan area paling suci yang digunakan sebagai tempat pemujaan Sang Hyang Acalapati atau Dewa Gunung, yang dikaitkan dengan Gunung Kelud.